Perjudian di Grobogan, terus diperangi Polisi

Tribratanewspoldajateng.com – Jajaran Sat Resmob Polres Grobogan tak henti – hentinya melakukan ops pekat jenis judi Cap Jie Kia. Kali ini kembali meringkus dua pelaku judi Cap Jie Kia di Desa Rowosari Rt.2/1 Kecamatan Gubug.

Petugas langsung mengamankan pelaku judi yakni Suprapto (36) dan Prabowo (25) warga setempat. Adapun barang bukti yang berhasil di amankan adalah uang tunai laba jam K2 sebesar Rp. 174.000 dan 1 unit hp Evercross hitam serta uang tunai penjualan K3 dan K4 sebesar Rp. 253.000, buku tulis untuk rekapan, 3 buah polpoint berbagai warna, calculator merk CITIZEN warna putih hitam, hp merk Linovo hitam juga 1 lembar kertas ramalan cap jie kia.

Peristiwa itu terjadi ketika petugas unit Resmob Polres Grobogan  mendapatkan informasi dari warga setempat bahwa di Desa Rowosari Kecamatan Gubug telah terjadi praktek judi cap jie kia, usai mendapatkan informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan di wilayah tersebut, setelah di cek kebenaranya akhirnya berkisar pukul 14.30 wib unit resmob melakukan penggrebekan di sebuah rumah yang di duga sebagai tempat berjualan judi cap jie kia dan  berhasil mengamankan 2 orang penjual dan barang bukti

Petugas langsung mengamankan pelaku judi yakni Suprapto (36) dan Prabowo (25) warga setempat.

Adapun barang bukti yang berhasil di amankan adalah uang tunai laba jam K2 sebesar Rp. 174.000 dan 1 unit hp Evercross hitam serta uang tunai penjualan K3 dan K4 sebesar Rp. 253.000, buku tulis untuk rekapan, 3 buah polpoint berbagai warna, calculator merk CITIZEN warna putih hitam, hp merk Linovo hitam juga 1 lembar kertas ramalan cap jie kia.

Peristiwa itu terjadi ketika petugas unit Resmob Polres Grobogan  mendapatkan informasi dari warga setempat bahwa di Desa Rowosari Kecamatan Gubug telah terjadi praktek judi cap jie kia, usai mendapatkan informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan di wilayah tersebut.

Setelah di cek kebenaranya akhirnya berkisar pukul 14.30 wib unit resmob melakukan penggrebekan di sebuah rumah yang di duga sebagai tempat berjualan judi cap jie kia dan  berhasil mengamankan 2 orang penjual dan barang bukti yang selanjutnya di bawa ke polres grobogan untuk penyidikan lebih lanjut.

Salah seorang pelaku Suprapto mengaku kalau  ia terpaksa menjual cap jie kie untuk kebutuhan ekonomi.

Sementara itu Kapolres Grobogan AKBP Agusman Gurning melalui Kasatreskrim AKP Eko mengatakan bahwa penangkapan ke dua pelaku judi cap jie kie di lakukan berdasarkan laporan masyarakat dan selanjutnya kita tindak lanjuti dengan menangkap ke dua pelaku beserta barang buktinya guna di lakukan penyelidikan lebih lanjut, Rabu (18/1/2017).

“Kedua pelaku sekarang kita aman beserta barang buktinya dan selanjutnya kita buatkan BAPnya,” jelas Eko.

Exit mobile version