FeaturedReskrim

Pengedar Shabu Spesialis Rembang Timur Diamankan Sat Res Narkoba Polres Rembang

Tribratanewspoldajateng.com/- Seorang pengedar narkoba jenis shabu-shabu di Rembang wilayah timur, Selasa (17/1) sekitar pukul 02.00 dini hari dibekuk polisi. Tersangka bernama Komaedi alias Johdi (38), warga Rt 4 Rw 4 Desa Labuhan Kidul Kecamatan Sluke.

Komaedi ditangkap oleh Satresnarkoba saat berada di rumah Sriani (34) warga Rt 3 Rw 2 Desa Labuhan Kidul Kecamatan Sluke. Tersangka ditangkap beserta sejumlah barang bukti terkait peredaran shabu-shabu yang dilakukannya.

Kapolres Rembang AKBP Sugiarto,SH,SIK,M.Si melalui Kasatresnarkoba AKP Bambang Sugito mengatakan, kronologi penangkapan tersangka ini berdasarkan laporan dari masyarakat. Selama ini di mata masyarakat tersangka memang dikenal sebagai pengedar shabu-shabu.

Setelah mendapat laporan tersebut, akhirnya tim dari Satresnarkoba melakukan pengintaian terhadap tersangka. Setelah mendapat kesempatan, akhirnya petugas berhasil membekuk tersangka beserta barang bukti terkait.

Saat ini sejumlah barang bukti yang diamankan petugas anatara lain adalah 13 paket shabu-shabu yang dibungkus dalam plastik bening, satu buah ponsel untuk keperluan transaksi, sepeda motor Honda Beat putih tanpa Nopol, uang tunai Rp 2 juta serat pipet kaca untuk menghisap shabu.

“Tersangka beserat barang buktinya sudah kami amankan untuk kepentingan penyelidikan. Tersangka juga masih diminati keterangan oleh penyidik untuk proses pengembangan dan penanganan kasus,” jelas Kasat Res Narkoba Polres Rembang .

Berita Terkait