Pengecer dan Pengepul Togel Sydney, Ditangkap Satreskrim Polres Pekalongan Kota

Tribratanewspoldajateng – Lagi-lagi, informasi dari masyarakat menjadi petunjuk awal bagi Polisi dalam pengungkapan sebuah kasus. Seperti halnya, dengan informasi dari masyarakat tentang maraknya judi toto gelap (togel) sydney yang ada di wilayah hukum Polres Pekalongan Kota.

Berbekal informasi dari masyarakat tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pekalongan Kota, untuk melakukan penyelidikan terhadap judi togel sydney di wilayah Kecamatan Pekalongan Barat. Ternyata benar, setelah dilakukan penyelidikan akhirnya petugas berhasil menangkap pengecer sekaligus pengepul togel online sydney.

Seorang pengepul judi togel Sydney tak berkutik ketika ditangkap Resmob Satreskrim Polres Pekalongan Kota, di Jalan Sumatera Kelurahan Podosugih Kota Pekalongan, Selasa (17/1) siang. Slamet Nur Muzizat (40), pria warga Jalan Darma Bhakti Gang 12 Kel Sapuro Kebulen Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, kini mendekam dibalik jeruji.

Disamping menangkap Slamet selaku pengepul, petugas juga membekuk Warnoto (58), warga Kelurahan Bendan Kergon Gang 13, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, sebagai pengecer. Dalam penangkapan tersebut, dari ke dua tersangka disita 192 ribu, satu lembar kertas rekapan, dan dua ponsel yang merupakan barang bukti.

”Dalam aksinya, pengecer menunggu para pembelinya, kemudian uang disetorkan kepada pengepul,” terang Wakapolres Pekalongan Kota Kompol Kristanto Budi Nursetiya, didampingi Kasatreskrim AKP Windoyo, dalam gelar perkara, Selasa (17/1) sore. Dijelaskan, pengungkapan kasus judi togel Sydney tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat.

Dari hasil informasi dimaksud, kemudian dilakukan penyelidikan, dan hasilnya berhasil menangkap dua tersangka beserta barang buktinya. ”Semula yang ditangkap tersangka Warnoto, setelah dikembangkan berikutnya menangkap Slamet selaku pengepulnya,” imbuhnya.

Tersangka sendiri, kata dia, dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara. Pihaknya menambahkan, akan terus memerangi kasus perjudian yang belakangan menjadi penyakit masyarakat.

Upaya pemberantasan judi kerap dilakukan, diantaranya dilakukannya patroli, maupun operasi penyakit masyarakat (Pekat). Itu dengan harapan, kasus perjudian dapat semakin ditekan, bahkan Kota Pekalongan diharapkan bisa bebas dari kasus perjudian.

[Humas Polres Pekalongan Kota]

Exit mobile version