Pencuri Ditangkap Polsek Bobotsari Purbalingga Saat Jual Emas Curian

Tribratanewspoldajateng.com – Petugas Polsek Bobotsari Polres Purbalingga, berhasil menangkap tersangka pencurian saat tengah menjual emas hasil kejahatan di salah satu toko emas di wilayah Bobotsari, Selasa (17/1/2017) sore. Tersangka yang ditangkap berinisial SR (37) warga Desa Cipaku, Kecamatan Mrebet, Purbalingga.

Kapolsek Bobotsari AKP Ridju Isdiyanto, S.H. saat dikonfirmasi Rabu (18/1/2017) mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi pegawai toko emas jika ada seseorang yang mencurigakan akan menjual emas di tokonya.

“Mendapati informasi tersebut, anggota polsek bergerak cepat mendatangi toko emas. Di lokasi, kemudian petugas polsek menanyakan perihal emas yang akan dijual, akhirnya ia mengaku emas yang akan dijual merupakan hasil pencurian,”jelas kapolsek.

Kemudian tersangka beserta barang buktinya diamankan di Polsek Bobotsari. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka mengaku telah melakukan pencurian di dua lokasi yaitu di wilayah Kecamatan Mrebet dan Kutasari.

Karena pelaku melakukan aksinya di dua lokasi yang berbeda, kasus kemudian dilimpahkan penanganannya ke Satreskrim Polres Purbalingga. Hal ini dilakukan untuk pengembangan kasus, karena diduga pelaku juga melakukan pencurian di lokasi yang berbeda.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Purbalingga AKP Djunaidi, S.H. menjelaskan, modus operandi yang dilakukan pelaku yaitu masuk ke rumah korban dengan cara membuka jendela samping rumah yang tidak terkunci, kemudian mengambil barang berharga seperti ponsel, dompet, uang dan emas.

Barang bukti yang disita dari pelaku yaitu uang tunai sebesar Rp 300 ribu, dua buah ponsel, kuitansi pembelian emas, sebuah kalung emas dan liontin seberat 4,25 gram.

Saat ini tersangka sudah mendekam di ruang tahanan Polres Purbalingga. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

(Humas Polres Purbalingga)

Exit mobile version