Nekad menjual Miras Nenek Paruh Baya di Razia

jateng.tribratanews.com/, Komitmen Polres Temanggung dalam memerangi penyakit masyarakat (Pekat) khususnya peredaran Miras di Kabupaten Temanggung tidak hanya isapan jempol belaka, terbukti Polsek Pringsurat berhasil mengamankan Sarjiati (64) warga Dusun Krajan Rt.01 Rw. 11 Desa Pingit Kecamatan Pringsurat karena kedapatan menjual Miras, Selasa (17/1).

Kapolsek Pringsurat AKP Kisworo menerangkan, Perintah Kapolres Temanggung untuk melaksanakan Razia penyakit masyarakat pada saat Anev mingguan ditindak lanjuti oleh Kanit Reskrim Polsek dengan mengadakan Razia Miras di Wilayah Pringsurat.

Berdasar informasi dari masyarakat, anggota Reskrim Polsek menyamar sebagai pembeli untuk memastikan penjualan miras itu dan terbukti Sarjiati kedapatan menjual miras di warungnya, setelah dilakukan penggeledahan berhasil diamankan miras berbagai merk seperti Anggur merah, Mc Donald dan anggur cap orang tua.

Kasubag Humas Polres Temanggung AKP Henny mengatakan, dari Pengakuan Sarjiati konsumennya adalah mayoritas kalangan anak muda dan merupakan warga sekitar, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal Tipiring.

(Humas Polres Temanggung)

 

Exit mobile version