3 Pedagang Miras di Sragen, Digerebek Sat Sabhara Polres

Tribartanewspoldajateng.com – Polres Sragen terus gencarkan razia peredaran minuman beralkohol, meski peraturan daerah ( Perda) yang mengatur tentang larangan beredarnya minuman beralkohol belum ada, namun tidak menyurutkan semangat pucuk pimpinan Polres Sragen Polda Jawa Tengah AKBP Cahyo Widiarso untuk membuat zero miras di Sragen.
Seperti halnya di paparkan Kasat Sabhara AKP Agung Ari Purwono ,” telah kami terjunkan para personil kami untuk merazia seluruh tempat tempat yang kami indikasikan sebagai beredarnya minuman beralkohol tersebut, “ ujarnya. Pagi ini, Rabu (18/01/2017) sejumlah 3 lokasi di indikasi sebagai tempat beredarnya minuman keras di gerebek Satuan Sabhara Polres Sragen, al hasil puluhan liter minuman keras berhasil kami sita.
Dipimpin Kanit Sabhara Aiptu Tatar dan Aiptu M. Nur Arifin, 3 tempat di gerebek petugas dimulai dari 2 buah warung milik Pono (49) dan milik Sudarsono di kampung Sidorejo desa Mojodoyong kecamatan Kedawung , petugas berhasil menyita sebanyak 7.5 liter minuman beralkohol jenis ciu dari tangan para penjual miras, dalam sebuah penggerebegan yang di lakukannya.
Sukses di tempat tersebut, petugas masih melanjutkan kegiatan razianya menuju kampung Mojomulyo Sragen Kota, di sebuah warung milik Subagio (45). di tempat ini, petugaspun berhasil menyita sebanyak 4.5 liter minuman beralkohol jenis ciu dari penjual. Saat ini sejumlah 14.5 liter miras tersebut telah di bawa ke Polres Sragen dan rencana akan di musnahkan bersama barang bukti hasil razia dari Polsek jajaran. Sedangkan para penjual yang terjaring razia menerima teguran yang di layangkan petugas untuk tidak menjual dan mengedarkan minuman beralkohol kembali.
( Tatik – Humas Polres Sragen)

Exit mobile version