Tanggapi Laporan Warga, Sat Reskrim Polres Kebumen Berhasil Ringkus Bandar Judi

jateng.tribratanews.com/ – Satuan Reskrim Polres Kebumen berhasil membekuk badar kipyik Sardi (57) di Pekarangan kosong masuk Desa Tutukan Kecamatan Karanggayam, Kebumen, Kamis (12/01) saat asik main judi dadu kipyik Sedangkan dua pelaku lain yakni Paing (44) dan Ratri (50) selaku kasir berhasil melarikan diri saat penggerebakan.

Kapolres Kebumen AKBP, Alpen, SH., SIK., MH melalui Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Kholiq Salis Hirmawan, SH menerangkan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menginformasikan bahwa di pekarangan kosong di Desa Tutukan Karanggayam ada judi dadu kipyik, dari informasi itu team reskrim polres kebumen mengecek kebenaran informasi itu dan melakukan penangkapan.

Diketahui Sardi merupakan warga Desa Sidoagung Kecamatan Sruweng Kebumen, Lanjut Kasat Reskrim, selain mengamankan bandar kipyik petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp. 430.000, 1 buah tempurung kelapa berserta alasnya yang terbuat dari papan kayu bulat, 3 buah mata dadu, 1 lembar karpet bergambar mata dadu, 1 lampu teplok.

“Para tersangka melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 10 tahun atau denda Rp 25 juta,” tutup Kholiq. (humas/polreskebumen)

Exit mobile version