Dengan adanya kebijakan dari pemerintah tentang pembatasan penggunaan alat tangkap cantrang hingga enam bulan kedepan, terhitung mulai dari awal Januari 2017 memberikan angin segar kepada para nelayan cantrang. Namun disisi lain para nelayan cantrang di wajibkan untuk melengkapi beberapa persyaratan yang di anggap memberatkan bagi para nelayan cantrang. Sehingga hal tersebut menimbulkan permasalahan baru bagi nelayan.
Beberapa persyaratan tersebut antara lain yang diperbolehkan melaut hanya kapal yang memiliki ukuran 30 GT kebawah. Kemudian batas maksimal penangkapan ikan 12 mil dari garis pantai. Selainitu kapal nelayan harus di lengkapi dengan surat atau dokumen resmi yang berlaku serta para nelayan di wajibkan untuk membuat pernyataan tentang penggunaan alat tangkap cantrang yang di saksikan oleh instansi terkait.
Dalam kesempatan tersebut Sat Polair Polres Brebes menghimbau kepada para nelayan cantrang agar tidak melakukan kegiatan yang melanggar hukum. Karena dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga. Selain itu mereka juga di himbau untuk berbesar hati dalam menerima keputusan yang di tetapkan oleh pemerintah demi kesejahteraan bersama serta berperan aktif dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah pemukiman nelayan dan sekitarnya. (Hms/PID Satpol Air)