Polres Demak sikat Penjual Permen Sabu sabu

jateng.tribratanews.com/ – Dua tersangka penyalahgunaan narkoba, J (33), warga Tanjungmas, Semarang, dan S alias Kuncung (31), warga Kemijen, Semarang, diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Demak Polda Jateng.

Modus yang dilakukan dua pelaku tersebut adalah mengedarkan sabu yang dikemas dalam bungkus permen untuk diedarkan di Demak.

Dalam Press Release yang digelar di Mapolres Demak Senin (16/ 01/ 2017) siang, Kapolres Demak AKBP Sony Irawan mengungkapkan, tersangka ditangkap saat menunggu pembeli di sebuah warung makan di Desa Sidogemah, Kecamatan Sayung, Demak.

Petugas yang mencurigai gelagat kedua pelaku kemudian menggeledah kedua pelaku. “Saat digeledah, anggota menemukan dua permen Happydent, di dashboard sepeda motornya. Setelah dibuka ternyata berisi paket sabu”.

Dari hasil pengembangan, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka S alias Kuncung. Di rumah Kuncung tersebut, petugas mendapati tujuh paket sabu dalam bungkus permen. Dengan demikian Sat Res Narkoba berhasil menyita sabu sebanyak 9 paket dengan berat kurang lebih 5 gram.

Di tempat lain Satuan Reserse Narkoba Polres Demak juga mengamankan tersangka narkoba lain atas nama G (28), warga Karangroto, Semarang. Tersangka G ditangkap saat berada di Jalan Desa Babadan, Kecamatan Sayung, Demak, dengan barang bukti dua paket sabu.

Tak sampai disitu dalam kurun waktu satu minggu petugas juga menangkap pelaku Pengedar puluhan pil koplo (obat daftar G) atas nama A (30) alias Kenang, warga Purwoyoso, Semarang

Exit mobile version