Tekan Pelanggaran, Propam Polres Temanggung Cek Kelengkapan diri Anggota

jateng.tribratanews.com/ – Sedikitnya delapan belas anggota Polres Temanggung telah menerima tindakan disiplin saat dilakukan kegiatan penegakan ketertiban dan kedisiplinan (gaktibplin), di halaman Mapolres Temanggung, Senin (16/1/2017).
Kegiatan gaktibplin diawali dengan pelaksanaan apel pagi yang dipimpin oleh Wakapolres Temanggung Kompol Dax Emmanuelle Samson Manuputty, SIK untuk mengecek kehadiran personel Polri.
Kasi Propam Polres Temanggung Iptu Marimin, SH  menjelaskan, bahwa kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kedisiplinan dan tertib administrasi terhadap personel Polri, khususnya anggota Polres Temanggung.
“Sedikitnya delapan belas anggota telah dilakukan tindakan disiplin dan dicatat dalam buku register pelanggaran disiplin murni,” ungkapnya.
Lanjut Marimin, dari ke delapan belas pelanggaran disiplin tersebut, dengan rincian empat melanggar gampol (kelengkapan seragam), lima anggota melanggar surat nyata diri, dan sembilan anggota tercatat karena sikap tampang (rambut panjang dan tidak rapi).
Adapun sasaran gaktibplin tersebut antara lain, kelengkapan surat identitas diri berupa, KTA, KTP, SIM serta Kartu Senpi bagi anggota yang memegang Senpi Dinas serta Surat-surat Kendaraan/STNK. Disamping itu sikap tampang dan penggunaan Gampol juga menjadi sasaran pemeriksaan.
Marimin menambahkan, bahwa kegiatan Gaktibplin akan dilaksanakan secara intensif baik dilingkungan Polres maupun di Jajaran Polsek, karena ketertiban dan disiplin anggota akan mengangkat citra korps Polri secara keseluruhan.
“Tujuan gaktibplin ini adalah agar seluruh personel Polri dan PNS Polres Temanggung berpenampilan rapi, tertib admnistrasi, disiplin, dan dapat memberikan pelayanan prima (terbaik) sebagai pengemban fungsi harkamtibmas, serta sebagai pelayan, pelindung, pengayom masyarakat dan penegakkan hukum, sehingga nantinya Polri khususnya anggota Polres Temanggung disegani dan dicintai masyarakat,” terang Marimin.
(Humas Polres Temanggung)
Exit mobile version