Tribratanewspoldajateng.com – Dalam mewujudkan jargon “Karanganyar Bebas Pekat”, Sat Sabhara Polres Karanganyar, Polda Jateng, dipimpin Kasat Sabhara AKP Mardiyanto mengungkap penjualan miras di wilayah Mojogedang, Senin (16/01/2017) siang.
Dalam kegiatan razia tersebut, berhasil mengamankan penjual miras atas nama Sriyatun warga Sewurejo, Mojogedang, dengan barang bukti sebanyak 21 botol 1,5 liter yang berisi Ciu, 7 botol Bir Bintang, dan 1 botol Anker. Adapun tersangka akan dilakukan sidang Tipiring (tindak pidana ringan) pada hari Kamis (19/01).
“Razia ini merupakan wujud nyata dari komitmen Polres Karanganyar dalam memberantas pekat, kami harapkan informasi dari warga jika mengetahui segala bentuk penyakit masyarakat, namun kami tegaskan, jangan main hakim sendiri dengan melakukan razia ataupun sweeping dengan kekerasan, laporkan dan serahkan kepada Polri sebagai pelaksana penegakan hukum dan Undang- Undang di Indonesia,” tegas Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak, SIK, MSi dalam kesempatan terpisah.
Tim Bhayangkara PID Promoter Polres Karanganyar