Tribratanewspoldajateng.com-Unit Opsnal 1 Satresnarkoba Polres Rembang Senin 16 Januari 2016 jam 11.30 wib melaksanakan giat Kepolisian rutin yang ditingkatkan dangan sasaran minuman keras.
Dalam kegiatan diamankan 101 ( Seratus satu ) botol Minuman Alkohol dari 2 orang terlapor diamankan dari :
1. Darsono Bin (alm) Sali, umur 45 tahun, swasta, tkp dan alamat Dalam rumah turut tanah Desa Mondoteko Rt2/1 Kec.Kab. Rembang dengan barang bukti :
– 29 (dua puluh sembilan )botol miras jenis arak beras killin cap orang tua isi 620 ml dg kadar alkohol 19,7 persen.
2. FX Gunawan Widjaja bin Handoyo /Toko 61 , 55 tahun, katholik,swasta, alamat dan tkp jln slamet riyadi no 1c Desa sumberjo Rt 3/ 2 Kec.Kab. Rembang dengan Barang bukti : 72 ( tujuh puluh dua) botol miras jenis anggur merah cap orang tua isi 650 ml dengan kadar alkohol 14,7 persen.
Pemilik miras dan barang bukti sejumlah 101 botol miras berbagai merk kemudian diamankan di Sat Resnarkoba Polres Rembang .
Kapolres Rembang AKBP Sugiarto, SH,SIK,MSi melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa giat Operasi rutin yang ditingkatkan dilaksanakan untuk menyikapi kejadian miras oplosan di kebumen yang mengakibatkan 2 korban dan 7 korban meradang di Rumah Sakit dan untuk mengantisipasi terjadinya kejahatan akibat pengaruh miras dan tindak pidana lainnya serta untuk menciptakan situasi Kamtibmas diwilayah Hukum Polres Rembang .