TBNewsPoldaJateng – BLORA, Aksi pencurian kayu jati kembali terjadi di wilayah Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Aksi pencurian kayu jati ini terjadi di dalam kawasan hutan Cabak Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Nglobo, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Nglobo, dan KPH Cepu, Kabupaten Blora.
Kali ini pelaku pencurian kayu jati setelah beberapa hari menjadi buron akhirnya hari ini Sabtu tanggal 14 Januari 2017 tersangka atas nama Lovis Arif Wicaksono Bin Imam (23) alamat Ds. Nglobo, kec. Jiken, Kab. Blora ditangkap oleh petugas gabungan.
Namun hal tersebut, dibiarkan dulu oleh petugas. Kemudian di hari berikutnya, barulah petugas gabungan bertindak dengan melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk melakukan tindakan berikutnya.
Dan sore hari tadi tanpa di duga petugas gabungan dari Polsek Jiken dan Polisi hututan menangkap Lovis Arif Wicaksono, saat berada dirumah mertuanya Ds. Cabak, Kec. Jiken, Kab. Blora setelah lama bersembunyi dari petugas.
Petugas gabungan mengamankan barang bukti berupa lima potongan kayu jati yang sudah dipotong dalam berbagai ukuran, yang telah dimasukkan ke dalam mobil Kijang LGX warna Coklat dengan No Pol H 1478 UE
“Kita amankan tersangka, barang bukti kayu jati hasil curian dan KBM mobil Kijang LGX sebagai sarana angkut yang digunakan pelaku mengangkut kayu hasil curian sebanyak 5 buah kayu dengan berbagai ukuran. Kata Kapolsek Jiken AKP Suhardi SH.
Pelaku beserta barang bukti dilimpahkan ke Mapolres Blora untuk dilanjutkan pemeriksaan dan pengembangan kasus oleh tim penyidik Reskrim Polres Blora.