Reskrim

Polres Purbalingga Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan

Tribratanewspurbalingga.com – Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Kelurahan Kalikabong, Purbalingga. Pembunuhan dengan korban seorang nenek bernama Eti Sularti (65) dan cucunya Hanani Sulma Mardiyah (24) terjadi pada hari Rabu (11/1/2017).
Selang satu hari dari kejadian, akhirnya pelaku berinisial AS (26) warga Kecamatan Pengadegan, Purbalingga berhasil ditangkap.

Pelaku ditangkap di Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor, Kamis (12/1/2017) pukul 17.30 WIB. Penangkapan dilakukan oleh Tim Satreskrim Polres Purbalingga dibantu Tim Jatanras Polda Jawa Tengah.
Dalam press release yang digelar Jumat (13/1/2017), Wakapolres Purbalingga Kompol R. Sihombing, S.H., M.H. mengatakan setelah melakukan aksinya, pelaku membuang pisau yang digunakan untuk menyayat leher korban di Sungai Klawing.
Setelah itu pelaku pulang kerumah dan membakar sepatu serta pakaian yang dikenakan saat melakukan pembunuhan. Kemudian berpamitan pergi ke Tangerang dengan alasan untuk mencari pekerjaan.
“Berdasarkan hasil olah TKP dan penyelidikan, Tim dari Satreskrim Polres bergerak cepat untuk menangkap pelaku. Pelaku berhasil ditangkap saat akan membeli makanan di daerah Cibinong Kabupaten Bogor,” jelas Wakapolres.

Wakapolres menambahkan pelaku adalah mantan kekasih korban Hanani yang sudah putus pada Desember 2016. Motif pembunuhan diduga karena pelaku sakit hati saat korban menolak untuk menjalin asmara kembali.
“Pada hari kejadian, pelaku datang bertamu ke rumah Hanani, di lokasi ia meminta balikan lagi namun ditolak. Saat itu, pelaku merasa sakit hati kemudian kalap sehingga melakukan pembunuhan terhadap korban Hanani. Sementara itu nenek korban yang memergoki aksi pelaku juga dibunuh,” ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan diantaranya, air mineral, pakaian korban, cincin perak milik tersangka, serta bekas sepatu dan pakaian tersangka yang telah dibakar.
Sementara itu pisau yang dipakai membunuh masih dalam pencarian, rencananya polres akan mendatangkan tim selam dari Brimob untuk membantu pencarian barang bukti tersebut.
Pelaku saat ini sudah mendekam di ruang tahanan Polres Purbalingga. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
( Humas Polres Purbalingga )

Berita Terkait