BinkamGiat OpsMitra PolisiReskrimSamapta

Kepolisian Sektor Randublatung Resor Blora bersama Polisi Hutan Berhasil Gagalkan Upaya Pencurian Kayu

jateng.tribratanews.com/ – Upaya pencurian kayu jati di hutan, kembali terungkap Kepolisian Sektor Randublatung Resor Blora bersama Polisi Hutan. Kali ini terjadi di Dukuh Kedungsambi Desa Temulus, Kecamatan Randublatung, Blora. Jumat (13/01/17).

Awalnya patroli petugas Polisi Hutan di jalan hutan petak 101 RPH Kedungsambi BKPH Beran Desa Temulus Kec. Randublatung, Blora berhasil menggagalkan dan  mengamankan 2 potong kayu jati dengan ukuran,  masing – masing panjang 300 cm dan diameter 22 cm. Mereka juga mengamankan dua unit sepeda motor yang sudah dimodifikasi untuk mengangkut kayu, yaitu motor yang ditambahi palang kayu dan menggunakan ban antiselip.

Kronologi Kejadian tersebut terjadi hari Kamis (12/01/2017) malam, sekitar pukul 19.00 Wib dengan cuaca gerimis. Patroli Polisi perhutani melihat adanya sorot lampu sepeda motor yang berjalan di tengah huta. Kemudian petugas patroli perhutani tersebut mengamati dan melakukan penangkapan. “Mereka berdua kami amankan, karena tidak bisa menunjukkan surat kepemilikan dan kelengkapan mengangkut kayu jati,” ujar salah satu anggota Polhut Kusaini.

Alhasil, dua pelaku yang bernama Setiyono Bin Jakiman (42) dan Sumiran Bin Trosarip (45) mereka sama-sama warga Ds. Sumber, Kec. Kradenan, Kab. Blora. kedua pelaku pencurian kayu jati di hutan tersebut beserta barangbuktinya kemudian dibawa dan diamanakan ke kantor Polsek Randublatung untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus oleh penyidik kepolisian.

Kapolsek Randublatung Resor Blora AKP Selamet Riyanto SH mengatakn bahwa memang di wilayahnya masing sering terjadi tindak pidana pencurian kayu di hutan. Pihkanya telang mengupayakan kerjasama dengan Polisi hutan, LMDH dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan merawat asset negara ini guna generasi berikutnya dan untuk mencegah berbagai bencana apabila hutan sudah rusak dan mulai gundul.

“Sementara kedua tersangka, saat ini di tahan di Polsek Randublatung Resor Blora dan dikenakan sanksi pidana melanggar pasal 12 huruf E jo pasal 83 ayat 1 huruf B UURI no 18 Thn 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.” Terangnya.

Humas Polres Blora

#agussaibumi

Berita Terkait