BinkamFeaturedGiat OpsLantasMitra Polisi

Truk Tidak Boleh Lewat Pagi Hari

Satlantas Polres Rembang dan Dinas Perhubungan (Dinhub) Kabupaten Rembang sepakat menerapkan kebijakan melarang truk melintas di jalan pantura pada pagi hari. Kesepakatan tersebut merupakan hasil koordinasi dua institusi itu, Selasa (10/1).

Larangan melintas berlaku pukul 06.15-07.15. Namun penerapan kebijakan tersebut masih menunggu hasil sosialisasi kepada masyarakat, anggota Organisasi Angkutan Darat (Organda) serta pemilik angkutan truk lain. Rencananya, sosialisasi akan dilakukan secepatnya.

Kasatlantas Polres Rembang, AKP Rikha Zulkarnaen mengatakan, latar belakang kebijakan tersebut adalah meningkatnya kasus kecelakaan lalu- intas pada jam padat pada pagi hari. Pada waktu itu lalu lintas sangat padat lantaran mendekati jam masuk pelajar dan pegawai.

ìKebijakan ini didasarkan atas evaluasi kasus kecelakaan yang terjadi di sepanjang jalur pantura Rembang. Kami perlu berkoordinasi dengan Dinhub untuk membuat kebijakan mengurangi kasus kecelakaan.’’

Ia menyebutkan, berdasarkan data dari Unit Laka, sepanjang tahun 2016 terjadi 626 kasus kecelakaan yang melibatkan kendaraan roda dua di jalur pantura Rembang dari pukul 06.00 sampai 09.00. Kecelakaan yang melibatkan angkutan beban tercatat 135 kasus.

Diparkir

Sementara itu, Kepala Dinhub Kabupaten Rembang, Suyono menambahkan, jika aturan sudah diterapkan maka semua angkutan beban (truk, tronton, dan trailer) wajib masuk pul/garasi dulu atau parkir di tempat yang sudah ditentukan. Mereka bisa menempati lokasi parkir di sepanjang jalur pantura sambil beristirahat.

Jika mereka tetap ngotot melintas saat jam larangan tersebut, petugas Satlantas tidak segan menilang. ìKami sepakat akan memberlakukan kebijakan ini untuk menekan angka kecelakaan. Hanya penerapannya menunggu hasil sosialisasi kepada pemilik truk dan Organda.

Berita Terkait