Tribratanewspoldajateng.com – Menteri Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan 2 Peraturan Menteri Kesehatan yaitu Peraturan Menteri Kesehatan No. 2 tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 2 tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam rangka Penegakan Hukum mengingat banyaknya narkotika dan psikotropika jenis baru. Era kejayaan narkotika jenis baru sebentar lagi akan berakhir.
Peraturan Menteri Kesehatan ini, akan memberikan jaminan kepada penyidik baik polisi maupun BNN untuk tidak ragu memproses pengedar berbagai narkotika jenis baru yang semakin lama makin bertambah. Salahsatunya adalah tembakau gorilla yang beberapa waktu kemarin eksis.
Pemberantasan peredaran gelap narkotika terus dilakukan Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) sepanjang tahun 2016. Selain melakukan penangkapan, BNN juga berhasil mengidentifikasi sebanyak 46 narkotika jenis baru atau New Psychoactive Substances (NPS). dari jumlah tersebut, 18 diantaranya sudah masuk lampiran Permenkes Nomor 13 Tahun 2014, sedangkan 28 lainnya masih dalam tahap pembahasan.
Peredaran narkotika jenis baru ini sudah terpantau tapi belum bisa ditindak. Barang-barang haram yang diperkirakan berasal dari Belanda, dan Cina ini terus menghujani pasar dalam negeri.
Untuk download kedua Peraturan Menteri Kesehatan tersebut, silahkan klik dari googledrive Penulis
Peraturan Menteri Kesehatan No. 2 tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika silahkan klik https://drive.google.com/file/d/0BytrWSo7Hc0_bXE3Wm1jZE95dFU/view?usp=sharing
Peraturan Menteri Kesehatan No. 2 tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika silahkan klik https://drive.google.com/file/d/0BytrWSo7Hc0_RWNoVVBZSDlHVFE/view?usp=sharing
Say No To Drug !!!
PID Bidhumas Polda Jateng