BinkamFeaturedGiat OpsReskrim

Tiga Bulan Buron, Pencuri Burung Berhasil Dibekuk Polsek Kaligondang

Tribratanewspoldajateng.com – Pelaku pencurian burung yang sempat kabur selama tiga bulan, akhirnya berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Kaligondang, Selasa (10/1/2017).
Tersangka berinisial S (39) warga Desa Pagerandong RT 3 RW 2 Kecamatan Mrebet, diamankan setelah sempat kabur usai melakukan aksinya. Pencurian burung ia lakukan di rumah Hendri Priyanto warga Desa Kembaran Wetan, Kecamatan Kaligondang, Purbalingga.
Kapolsek Kaligondang AKP Imam Hidayat, S.H. saat dikonfirmasi Rabu (11/1/2017) mengatakan tersangka yang diamankan adalah pelaku pencurian burung pada bulan Oktober 2016 yang lalu. Pelaku melancarkan aksinya bersama satu orang temannya berinisial KH (40), yang sudah berhasil diamankan terlebih dahulu.
“Dalam kaburnya, tersangka sempat pergi ke Jakarta dan bekerja sebagai kuli bangunan. Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Purbalingga, kita langsung tangkap pelaku di rumah orang tuanya,” jelas kapolsek.
Modus operandi yang dilakukan tersangka yakni berkeliling mencari sasaran. Setelah mendapati target tersebut, kemudian tersangka mengambil barang curian dan dibawa kabur.
Kapolsek menambahkan sebelum kabur, tersangka S dan KH melakukan pencurian di dua TKP yakni  Desa Brecek dan Desa Kembaran Wetan, Kecamatan Kaligondang Purbalingga.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni  satu buah jaket warna orange, satu buah topi warna coklat, satu pasang sandal jepit, dua ekor burung merpati dan satu ekor burung kenari beserta sangkarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan  pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP Subs pasal 362 KUHP jo pasal 65 KUHP.
(Humas Polres Purbalingga)

Berita Terkait