Polres Temanggung tangkap penjual dan pembeli kupon judi

Tribratanewspoldajateng.com – Komitmen Polres Temanggung untuk memberantas judi di Kabupaten Temanggung tidak hanya slogan saja, terbukti tiga orang asal Desa Simpar, Kecamatan Tretep berhasil ditangkap saat melakukan transaksi judi togel jenis Kuda lari, Senin (9/1).

Kasubag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti menerangkan bahwa Polres Temanggung berhasil mengamankan satu orang penjual kupon dan dua orang pembeli atas nama Arif W (30) danLasno (46) serta Trimo (44) yang merupakan warga Simpar dan Desa Gondang Kecamatan Tretep.

“Terungkapnya kasus ini bermula dari informasi masyarakat, dan atas dasar laporan tersebut maka petugas kami melakukan penyelidikan, dan setelah memiliki bukti maka dilakukan penangkapan, ketiganya tidak bisa mengelak karena tertangkap basah,” ujarnya.

Tersangka Arif saat dimintai keterangan mengaku menjadi pengecer kupon judi togel hanya iseng dan usahanya baru berjalan satu bulan, Hasil dari penjualan togel disetorkan ke semarang, biasanya dia bertemu di bunderan Sukorejo Kabupaten Kendal.
Dari kasus tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp. 38.000.-, satu lembar kertas rekapan, dua kertas ramalan, dua bendel kertas keluaran judi togel dan dua lembar kertas bukti pembelian togel.

Para tersangka mengaku menyesal dengan perbuatannya dan dijerat dengan pasal 303 kuhp tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara dan denda paling banyak 25 Juta.

(Humas Res Temanggung)

Exit mobile version