BinkamSamapta

Polres Kudus Operasi Gepeng di Bumi Kota Kretek

Tribratanewskudus.com – Selasa tanggal 10 Januari 2017 pukul 14.30 Wib, Petugas gabungan yang terdiri dari Sat Sabhara Polres Kudus dan Sat Pol PP melaksanakan operasi gepeng (gelandangan & pengemis) dan Anjal (Anak Jalanan) di wilayah hukum Polres Kudus.

KBO Sabhara IPTU Deni S.H yang memimpin operasi tersebut menjelaskan, operasi Gepeng bertujuan untuk menertibkan para Gepeng, pengamen dan anak jalanan yang saat ini marak terjadi di jalan jalan khususnya di setiap perempatan jalan Raya yang sangat mengganggu kelancaran arus lalulintas maupun keselamatan diri Gepeng dan pengguna jalan raya, jelasnya.

Kegiatan operasi tersebut dilaksanakan menyusul adanya keluhan dari masyarakat terkait keberadaan sejumlah Gepeng yang mangkal di tempat traffic light di Ngembal dan Terminal induk kudus yang dinilai cukup meresahkan, imbuhnya.

Para Gepeng tersebut selain mengganggu kelancaran arus lalin juga melanggar pasal 504 KUHP yang berbunyi : ayat 1 berbunyi “Barang siapa minta-minta (mengemis) ditempat umum dihukum karena meminta minta dengan kurungan selama-lamanya enam minggu, dan ayat 2 berbunyi “Minta minta yang dilakukan bersama-sama oleh tiga orang atau lebih , yang masing masing umurnya lebih dari 16 th dihukum kurimgan selama lamanya tiga bulan.”

Dalam operasi tersebut petugas gabungan menyisir para Gepeng dari jalan A. Yani dan lingkar timur kudus serta tempat tempat yang sering digunakan untuk mangkal oleh para Gepeng yang ada di wilayah Kudus. Dari operasi tersebut petugas gabungan berhasil mengamankan 5 orang Gepeng dan pengamen jalanan kemudian ke lima orang tersebut di data di ruang SAT Sabhara polres kudus untuk di beri pengarahan dan pembinaan.

Berita Terkait