BinkamGiat OpsReskrim

Kepolisian Sektor Patimuan Polres Cilacap berhasil mengungkap praktek perjudian jenis togel hasil dari pengembangan laporan masyarakat.

Tribratanewspoldajateng.com – Dari pengungkapan tersebut petugas berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga pengecer judi togel jenis hongkong dan berhasil menyita uang dari hasil penjualan togel serta kertas rekapan nomor pasangan judi togel.

Kapolres Cilacap AKBP Yudo Hermanto SIK melalui Kapolsek Patimuan Iptu Ismiyadi Rabu (11/1/2017) mengatakan bahwa pelaku bernama DSN als Cenot, 69 tahun warga Dusun Sindangkasih Desa Purwodadi Kecamatan Patimuan Kabupaten Cilacap.

Pelaku ditangkap di Jalan Dusun Kayumatidukuh Desa Purwodadi Kecamatan Patimuan Cilacap pada hari Minggu tanggal 8 Januari 2017 sekitar pukul 18.30 Wib.

“ Pelaku ditangkap saat berjalan kaki keliling desa menawarkan togel kepada para pembeli” ungkap Kapolsek.

Dari penangkapan pelaku petugas berhasil menyita uang hasil pasangan sejumlah 88 ribu serta beberapa kertas rekapan nomor togel dan 1 unit handphone yang diduga untuk menerima pesanan togel dari pemasang.

Penangkapan terhadap pelaku merupakan informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya penjualan togel secara keliling yang dilakukan oleh pelaku.

Pada tahun 2015 pelaku juga pernah di proses hukum dalam kasus perjudian dengan vonis hukuman 6 bulan penjara. “Pelaku merupakan residivis kasus judi” jelas Kapolsek .

Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui baru berjualan togel dengan cara keliling baru seminggu.

Unutk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 303 kuhp tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

(Andriyanto Humas Polres Cilacap)

Berita Terkait