jateng.tribratanews.com/ – Dihinggapi rasa cemburu gara gara Istrinya yang berinisial EN(30th), sering mendapat SMS dari pria lain, NF (40) buruh, warga menayu Muntilan Magelang, telah melakukan penganiayaan terhadap M.Zaenanto (33th ) karyawan swasta, warga Keji Muntilan.Selasa, 10/1/2017.
Dengan kejadian tersebut oleh Unit Reskrim Polsek Muntilan telah melakukan penahanan kepada pelaku atas dasar laporan korban, sekarang pelaku masih dalam proses penyidikan.
Dalam keteranganya pelaku mengatakan, bahwa korban sering SMS kepada istrinya EN( 30th), yang diduga ada hubungan kusus.
Kemudian pelaku dengan menggunakan nomor telpon istrinya mengajak korban untuk bertemu, hal tersebut bertujuan untuk mengetahui siapa pria yang sering sms istrinya, Setelah bertemu di jalan Kampung Jambean Menayu, tanpa komentar apapun pelaku langsung menghantam korban dengan tangan kosong dua kali.
Selanjutnya diketahui oleh temanya yang bernama Hani keduanya diajak ketempat rumah kepala desa di maksud untuk diselesaikan namun kepala desa tidak ada di rumah, saat itu juga kembali terjadi lagi penganiayaan sehingga korban mengalami luka luka pada pelipis robek dan pipi memar, oleh Hani teman pelaku, korban di bawa ke Rumah Sakit guna mendapatkan perawatan, kemudian langsung melapor kejadian penganiayaan tersebut ke Polsek Muntilan Magelang.
Kapolsek Muntilan Ajun Komisaris Polisi Mudiyanto,SH membenarkan kalau anggotanya telah mengamankan pelaku penganiayaan , dengan kejadian ini tetap di proses sesuai hukum, hal ini tidak lain untuk memberikan efek jera kepada pelaku maupun orang lain agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
Dalam kasus ini pelaku di jerat dengan pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan, kata Mudiyanto.
Selain pelaku Polisi juga telah mengamankan sebagai barang bukti berupa satu buah Kaos lengan pendek warna hijau yang terdapat bekas darah ,Satu buah kursi plastik warna hijau sebagai tempat duduk korban sewaktu di aniaya.
Penulis Wahyu Humas Res Magelang.