FeaturedReskrim

Satreskrim Polres Wonogiri Amankan Para Pencuri Kayu

Tribratanewspoldajateng.com — Resor Wonogiri Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Jajaran satreskrim Polres Wonogiri berhasil membongkar sindikat kasus ilegal logging di wilayah Petak 65 RPH Eromoko BKPH Baturetno, tepatnya di Desa Pasekan, Kecamatan Eromoko, Kabupaten Wonogiri. Dan yang mengejutkan, salah satu anggota sindikat ini ternyata seorang anggota polisi aktif, yang berdinas di Polres Sleman, DI Yogyakarta.

Adalah HS (38), anggota Polres Sleman yang diduga sebagai penadah dari kayu-kayu hasil curian. HS yang bertempat tinggal di Aspol SPN Banyubiru, Kabupaten Semarang itu tertangkap saat mengangkut kayu-kayu hasil penebangan liar.

Penangkapan HS ini berawal dari patroli yang dilakukan oleh dua orang mandor hutan pada pada Kamis (5/1) dini hari. Pada saat itu mereka melihat ada sebuah mobil pick up bernopol AB-8201-AU yang menyusuri kawasan hutan. Karena itu kedua mandor ini langsung mengejar dan menghentikannya.

Begitu berhenti, tiba-tiba sang sopir langsung mencoba lari. Sehingga mobil ditinggalkan begitu saja di tengah hutan.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas perhutani, dipastikan bahwa gelondongan kayu sonokeling itu tidak memiliki surat-surat sah terkait ijin kepemilikannya. Sehingga dipastikan bahwa kayu-kayu tersebut adalah hasil penebangan liar di komplek hutan milik perhutani itu.

Karena itulah, setelah data-data dipastikan cukup, pihak perhutani segera melaporkan kejadian itu ke Polres Wonogiri. Dan dari hasil pengembangan kasus, akhirnya berhasil diamankan 5 orang tersangka, yang salah satunya adalah HS, anggota Polres Sleman.

Selain HS, petugas juga berhasil mengamankan Sularto (35) warga
Banyon, Desa Pasekan, Kecamatan Eromoko. Sularto sendiri di sini berperan sebagai penjual, yang menawarkan kayu kepada HS.

Sedangkan 3 tersangka lain masing-masing Tukijan (33), Suyatno (65), dan Sarip (42) berperan sebagai penebang. Ketiganya adalah warga Dusun Jembul, Desa Pasekan, Kecamatan Eromoko yang kebetulan lokasinya berdekatan dengan kawasan hutan yang dijarah.

“Dari laporan tersebut, kami berhasil mengamankan 5 orang tersangka. Dan kebetulan salah satunya adalah seorang anggota (polisi). Selanjut ya kasus ini akan terus kami dalami untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku-pelaku lain yang terlibat,” jelas Kasatreskrim Polres Wonogiri AKP Muhammad Kariri mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Ronald Rumondor.

Para pelaku saat ini ditahan di Mapolres Wonogiri demi pendalaman kasus lebih lanjut. Dan pada kelima orang ini, akan diterapkan pasal 83 ayat (1) huruf a, dan b, Juncto pasal 12 huruf d, e atau pasal 87 ayat (1) huruf a Juncto pasal 12 huruf k Undang – Undang Republik Indonesia no. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

“Para pelaku kita jerat dengan UU nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Yang mana tuntutan hukumannya bisa sampai 5 tahun dan denda mencapai Rp.500 juta,” sambung Kariri.//(iwan tribratanews).

Berita Terkait