Ajak Tertib Lalu Lintas, Kanit Dikyasa Polres Purbalingga Beri Dikmas Guru dan Siswa

Tribratanews.polri.go.id – Polres Purbalingga, Unit Dikyasa Satlantas Polres Purbalingga melaksanakan kegiatan Dikmas (Pendidikan Masyarakat) tentang Lalu Lintas di SMA Muhammadiyah 1 Purbalingga, Senin (9/1/2017). Sasaran Dikmas adalah para siswa dan dewan guru sekolah tersebut.
Kegiatan pertama, Kanit Dikyasa Ipda Hartoko menjadi pembina dalam upacara di SMA Muhammadiyah 1 Purbalingga. Kegiatan upacara diikuti oleh siswa sekolah tersebut yang berjumlah 400 anak.
Dalam amanatnya Ipda Hartoko memberikan penjelasan kepada siswa tentang tertib berlalu lintas. Selain itu ditekankan kepada para siswa yang belum cukup umur agar tidak mengendarai kendaraan bermotor.
“Apabila belum cukup umur, selain membahayakan diri sendiri dapat membahayakan pengendara lain, oleh karena itu mari tertib berlalu lintas dengan mematuhi peraturan yang berlaku,” tegas Ipda Hartoko.
Selesai menjadi pembina upacara, dilanjutkan dengan memberikan Dikmas Lantas terhadap dewan guru dan karyawan. Bertempat di Aula Ahmad Dahlan, disampaikan tentang fungsi dan peranan guru sebagai pengawas siswa terkait pelanggaran lalu lintas di lingkungan sekolah.
“Guru harus memberikan teguran terhadap siswa yang melanggar aturan lalu lintas seperti tidak menggunakan helm saat membawa sepeda motor ke sekolah, hal tersebut sebagai upaya untuk ikut menciptakan tertib berlalu lintas,” jelas Ipda Hartoko.
Selain hal tersebut, disampaikan juga sosialisasi tentang pelayanan Polri antara lain SIM Online, E-Tilang dan PP No.60 Th.2016 tentang Perubahan Tarif Penerimaan N egara Bukan Pajak di Lingkungan Polri.
Sementara itu, Kepala SMA Muhammadiyah 1 Purbalingga Drs. Dody Prastowo menyampaikan ucapan terimakasih karena Satlantas secara intens melaksanakan pembinaan terhadap siswanya. Selain itu turut mengawasi anak didiknya saat berkendara di luar sekolah. Karena kami punya keterbatasan tidak bisa memantau aktifitas di luar sekolah.
“Untuk aktifitas di dalam sekolah kami akan rutin melaksanakan pembinaan terkait peraturan lalu lintas, dan memberikan teguran bagi siswa yg melanggar peraturan dengan angka kredit yang ada,” ucapnya.
(Humas Polres Purbalingga)

Exit mobile version