Tribratanewspoldajateng.com – Sat Res Narkoba Polres Pekalongan berhasil mengamankan seorang buruh yang kedapatan menjual dan mengedarkan Obat jenis Dextro dan Hexymer tanpa ijin edar. Minggu (8/1/2017).
Kapolres Pekalongan AKBP Roy Ardhya Candra, SIK melalui Kasubbag Humas Bag Ops Polres Pekalongan AKP Aries Tri H, SH membenarkan bahwa Sat Narkoba Polres Pekalongan telah mengamankan pelaku atas nama Casmito Als Sindung 28 tahun bekerja sebagai buruh jahit dan tinggal di Desa Ambokembang Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan.
Dijelaskan Kasubbag Humas Bag Ops Polres Pekalongan AKP Aries Tri H, SH bahwa penangkapan pelaku bermula dari informasi yang didapat dari masyarakat tentang maraknya peredaran obat Obat jenis Dextro dan Hexymer di jalan Capgawen Kelurahan Kedungwuni. Dari hasil informasi tersebut petugas melaksanakan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut dan ternyata benar bahwa saudara Casmito Als Sindung telah menjual dan mengedarkan Obat jenis Dextro dan Hexymer.
Dan saat itu juga petugas mengamankan pelaku beserta barangbukti berupa uang tunai Rp. 233.000,- (dua ratus tiga puluh tiga ribu rupiah), 34 paket masing-masing paket berisi 5 butir dengan total 170 butir pil Hexyemer, 65 paket Dextro masing-masing paket berisi 10 butir dengan total 650 butir pil Dextro, 1 buah kantong plastik kresek warna hitam dan 1 buah HP merk Nokia.”Pelaku akan dijerat dengan pasal 197 dan 196 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009”. tegas Kasubbag Humas.