Tribratanewspoldajateng.com – Kepala Kepolisian Sektor Bulu Polres Rembang AKP YUN ISWANDI memimpin Operasi rutin yang ditingkatkan diwilayah hukum Polsek Bulu dengan sasaran miras, sanjata tajam dan premanisne hari sabtu tanggal 07-01-2017 sekira pukul 22.00 wib
Operasi ini dilaksanakan bersama anggota polsek Bulu . Salah satu warung yang manjadi sasaran Operasi adalah warung di Desa Mlatirejo kecamatan Bulu kabupaten Rembang disalah satu warung milik sdr.SUGIONO Bin ABDULAH ditemukan puluhan botol miras berbagai merk diantaranya ;
1. Miras jns arak 21 botol aqua
2.mension house 21 btl.
3.congyang 12 btl,
4. miring 5 btl,
5.Anggur merah 30 btl.
6.Anggur kolesom 5 btl.
Pemilik miras dan barang bukti sejumlah 94 botol miras berbagai merk kemudian diamankan di Polsek Bulu.
Kapolres Rembang AKBP Sugiarto, SH,SIK,MSi melalui Kapolsek Bulu menyampaikan bahwa giat Operasi rutin yang ditingkatkan dilaksanakan untuk cegah 3C ( Curras, Currat dan Curanmor) dan tindak pidana lainnya untuk menciptakan situasi Kamtibmas diwilayah Hukum Polres Rembang .
Dalam giat Operasi tersebut Kapolsek Bulu juga memberikan himbauan kepada pemilik warung untuk tidak menjual atau menyimpan miras untuk mengantisipasi terjadinya kejahatan akibat pengaruh miras. Ungkap Kapolsek Bulu