Polda Jateng tangkap 2 Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen RS. Yarsis Solo

Tribratanewspoldajateng – Penyidik Polda Jateng melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen Rs. Yayasan Rumah Sakit Islam Solo, dikarenakan pelaporan yang dilakukan pada tahun lalu itu sudah dinyatakan P21 / lengkap, maka guna melengkapi Pemeriksaan dan pemberkasan Penyidik Polda Jateng melakukan penangkapan terhadap kedua orang tersebut, ujar Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol. Drs. R. Djarod Padakova, MM kepada media di Rumah Makan Ayam Suharti Semarang. (6/1/17)

Kedua tersangka yang diduga pemalsuan dokumen berkewajiban menyerahkan barang bukti maupun tersanka yaitu Dr. MA dan Dr, AN dimana kedua tersangka tersebut diduga melakukan pemalsuan dokumen Pasal 263 – 261 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, disitu dugaan pemalsuan dokumen tersebut berasal dari Laporan Sekertaris Yayasan Rumah Sakit Islam Solo,  3 surat yaitu suarat kuasa dari Dr. HR untuk kepengurusan nadin Yarsis, Kedua Pemalsuan surat keterangan tentang adanya Nadin Yarsis, Ketiga surat kepada Kepala KUA Banjar sari tentang surat ijin tersebut.

Exit mobile version