Featured

SAT RESKRIM POLRES BLORA DAMPINGI TIM BARESKRIM MABES POLRI GLEDAH RUMAH BAMBANG TRI PENULIS JOKOWI UNDERCOVER

Tribratanewspoldajateng.com – Tadi malam Rabu (02/01/17) Sat Reskrim Polres Blora mendampingi tim Bareskrim Mabes Polri akhirnya menggeledah rumah Bambang Tri Mulyono Desa Sukorejo Kecamatan Tunjungan kabupaten Blora yakni tersangka penulis buku Jokowi Undercover.

“Empat personil dari Bareskrim Polri yang dipimpin oleh AKBP Suprana,kemarin melakukan penggeledahan dan pengamanan barang bukti di rumah Bambang Tri Mulyanto,”kata Kasubag Humas Polres Blora,AKP.Sularno,saat memberikan keterangan, Kamis (5/1/17).

AKP. Sularno juga mengungkapkan kegiatan penggeledahan dan pengamanan barang bukti yang ada di rumah Bambang Tri Mulyanto Bin Suradi,Dusun Jambangan RT.01 RW 04 Desa Sukorejo Kecamatan Tunjungan Kabupaten Blora,Jawa Tengah tersebut juga di backup personil Unit Cybercrime subdit 2 Ditreskrimsus Polda Jateng.

Selain itu Personil dari Polres Blora terdiri dari Sat Reskrim yang dipimpin oleh AKP Asnanto, Sat Intelkam dipimpin AKP Sigit Ahsanudin dan Polsek Tunjungan dipimpin oleh AKP Supriyo,juga ikut dalam pengamanan kegiatan penggeledahan rumah tersangka yang telah membuat resah masyarakat dengan menghujat Presiden Jokowi.

Dijelaskakan pula oleh AKP.Sularno bahwa kegiatan ini di laksanakan  berdasarkan :
1. Laporan Polisi Nomor : LP/A/460/XII/2016/Jateng/DitKrimsus tanggal 20 Desember 2016;
2. Laporan Polisi Nomor : LP/6267/XII/2016/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 21 Desember 2016;
3. Laporan Polisi Nomor : LP/1272/XII/2016/Bareskrim, 24 Desember 2016;
4. Sprint Dah Nomor : Sp.Dah/01/I/2017/Dit Tipidum, 4 Januari 2017;
5. Sprint Sita Nomor : Sp.Sita/447/XII/2017/Dit Tipidum, 27 Des 2016;
Dengan tersangka BAMBANG TRI MULYANTO Bin SURADI.

Selain di back up oleh personil dari Polda Jateng,Polres Blora dan Polsek Tunjungan,penggeledahan juga disaksikan dari pihak istri tersangka (Desi Purnawati), kakak tersangka (Bambang Sadono),dan Kepala Desa Sukorejo (Susilo).

“Dari rumah tersangka Polisi mengamankan sebanyak 26 (dua puluh enam ) item terdiri dari buku, sim card, hp, buku tabungan dan atm, bukti transfer dan beberapa dokumen,” tambah AKP. Sularno.

Ditambahkan oleh AKP Sularno,selanjutnya kepada keluarga telah di berikan surat tanda penerimaan dengan no : STP/02/I/2017/Dit Tipidum Tanggal 4 Januari 2017 . Adapun untuk proses kegiatan sudah di dokumentasikan dalam bentuk video dan foto.

Untuk diketahui,Bambang Tri selain menulis buku yang berisi hujatan kebencian terhadap Presiden Jokowi,juga aktif menulis hujatan kebencian pada akun FaceBook pribadinya.

Berita Terkait