jateng.tribratanews.com/– Tim Khusus Polres Magelang terdiri Reskrim dan Intel dipimpin langsung Kapolres Magelang, telah bisa mengungkap dan menangkap pelaku teror bom di Tegalrejo Magelang di rumahnya.Rabu,4/1/2017.
Sebelumnya Polisi telah mengamankan Barang yang di duga Bom di taruh didalam tas wanita di Gerobak depan Apotik Perintis Farma Krajan di sekitaran Pasar Tegalrejo Magelang jalan raya Magelang Salatiga, dan telah di lakukan defusal oleh tim gegana Polda Jateng (27/12),
Polisi juga menemukan kandungan bahan petasan sekitar 50 gram, benda mirip jam dan lilitan kabel yang disatukan dengan lakban coklat, Ada pula kertas dengan tulisan Arab, gambar peta dan beberapa kertas artikel.
Kemudian selang lima hari kemudian di temukan juga barang mirip yang pertama di Dusun Gentan depan toko Oleh oleh triwarna dengan jarak satu setengah kilo meter dari tempat penemuan pertama.
Pelaku HF Bin Sukarlan Asjhadi ( 44 th) yang merupakan salah satu ketua RT,di Wilayah Tegalrejo Magelang, Polisi selain menangkap pelaku juga menyita 20 puluh item barang dirumahnya yang merupakan sisa pembuatan rakitan diduga bom dan sesuai dengan barang yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara.
Kapolres Magelang Ajun Komisaris Besar Polisi Hindarsono, SH,SIK,M.Hum,mengatakan bahwa penangkapan ini di lakukan oleh Tim Khusus Pengungkapan Aksi teror Bom Tegalrejo Polres Magelang , setelah beberapa hari tim melakukan olah TKP penyelidikan dan setelah mendapatkan titik terang barang bukti kuat, pelakunya dengan pasti maka dilakukan penangkapan, dan pelaku HF setelah di tangkap mengakui semua perbuatanya, Ujar Hindarsono.
Dalam keterangannya HF melakukan hal tersebut dengan alasan karena dedam kepada seseorang yang selama ini merasa dibantu tapi tidak ada perhatian sama sekali kepadanya, dan dia mau membuat citra buruk kepada Pesantren Asrama Pondok Islam (API) Tegalrejo Magelang, sehingga nantinya tidak ada lagi santri yang mendaftar di pondok tersebut,dan semuanya tidak ada kaitanya dengan kelompok teroris lainya, ungkapnya.
Untuk sementara pelaku diamankan di Polres Magelang dan sedang dalam penyidikan, untuk pasal yang di sangkakan “Pasal 7 Perpu No.1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,” ancaman hukuman seumur hidup atau ” Pasal 335 KUHP ancaman hukuman maksimal satu tahun, dan semuanya masih didalami oleh Polisi, Kata AKBP Hindarsono, SH,SIK,M.HUM dalam keterangan persnya, Kamis, (5/1/2017 ).
Dengan penangkapan Pelaku teror ini di harapkan kepada warga masyarakat jangan panik dan untuk bantu polisi dalam mengungkap pelaku dan motifnya, pungkasnya.
Sedangkan KH Gus Yusuf yang menjadi sasaran pelaku mengatakan dia memaafkan tersangka yang merupakan tetangga dan ketua RT, dia merupakan teman ngaji dan tetangga dekat, selama ini juga komunikasi baik, kalau dia tidak terbukti jaringan teroris, Gus yusuf bisa di selesaikan secara kekeluargaan dan tidak usah di ranah hukum, dan Gus jusuf juga berniat akan menjenguk pelaku.
Lebih lanjut ia mengatakan kalau alasan balas dendam ia meragukan karena selama ini selalu menjalin komunikasi dengan baik dan masalah partai itu terjadi sudah lama, ujarnya.
Penulis : Wahyu Humas Res Magelang.