Pesta Miras di Siang Bolong, Tiga Orang Digelandang ke Kantor Polisi

Tribratanewspoldajateng – Nekat menggelar pesta miras di siang bolong, tiga orang diamankan polisi. Mereka diamankan saat menggelar pesta miras di salah satu rumah milik Agus Ruwanto alias Mamik yang merupakan salah satu pelaku.

Diketahui dari ketiga pelaku, masing-masing bernama Agus Ruwanto alias Mamik (41), Ahmad Muntohir (20) dan Supriyadi (30). Mereka diketahui minum miras jenis Ciu oleh petugas Polsek Pringsurat pada saat melaksanakan Patroli di Desa Pingit Kecamatan Pringsurat Kabupaten Temanggung, Kamis (5/1/2017) siang.

Di hadapan polisi, mereka berdalih baru sekali ini mau mencoba minuman haram tersebut. Namun, polisi tidak serta merta percaya atas pengakuan mereka tersebut. Lantas, ketiga pelaku bersamaan barang bukti 3 botol Ciu dibawa ke Polsek Pringsurat.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Pringsurat Ipda Budiman, para pelaku tidak dikenakan pidana, namun dari ketiga pelaku tersebut dikenakan wajib apel setiap hari Senin dan Kamis.

“Kita lakukan pembinaan dan kita beri pengertian tentang bahaya minuman keras, dengan harapan mereka sadar dan tidak mengulangi perbuatannya,” terangnya.

Usai dilakukan pendataan dan diberi pembinaan, ketiganya kemudian diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing.

(Humas Polres Temanggung)

Exit mobile version