BIAYA PACARAN MAHAL PASANGAN KEKASIH INI NEKAT MENCURI

Tribratanewspoldajateng.com – Kemarin hari Selasa siang tanggal 3 Januari Pasangan kekasih, Agni Mujihatmoko (25) dan Titin Dwi Wijayanti (25), dibekuk pihak kepolisian Polsek Sambong Resor Blora lantaran melakukan pencurian di warung/toko milik Sodara Sumaji Bin Jais (31)  Ds. Pojokwatu, kecamatan Sambong, Blora. sejumlah barang di warungnya berhasil dicuri yakni satu kantong kresek Rokok, satu buah Kipas angin dan TV monitor yang telah Tersangka jual.

Keduanya nekat mencuri lantaran butuh untuk kebutuhan sehari-hari, bersenang – senang termasuk untuk biaya pacaran.

“Mereka ini memang sepasang kekasih, dan belum menikah. Pengakuannya, nekat mencuri lantaran kebutuhan ekonomi. Sebenarnya sih untuk ongkos pacaran saja. Entah buat jalan-jalan dan jajan bareng di mana gitu ya. Saya kira seperti itu,” kata Kapolsek Sambong, AKP Joko Priyono SH, saat dimintai keterangan oleh polresblora.com. Rabu (04/01/2017).

Kedua pelaku menggunakan sarana mobil sedan putih corolla GL No.Pol K 7959 N untuk beraksi melakukan tindak pencurian. Kapolsek Sambong AKP Joko Priyono SH mengungkapkan bahwa “Mereka melakukan aksinya dengan modus ‎dengan memanjat ventilasi/angin-angin belakang rumah dan berhasil masuk melalui dapur. Kemudian mereka langsung menggasak barang yang ada di toko/warung tersebut. Setelah berhasil mencuri mereka keluar lewat pintu belakang dan barang hasil curiannya langsung dimasukkan kedalam mobil yang digunakan kedua tersangka dalam melancarkan aksinya.

Kedua pelaku tersebut memang sudah menjadi incaran Polisi dengan cerdik Unit Reskrim Polsek Sambong menggiring kedua pelaku tersebut ke area pom bensin (SPBU) Sambong seolah-olah mengajak transaksi dan kemudian tanpa sadar pelaku langsung di tangkap.

Cara ini dilakukan untuk mengantisipasi emosi warga yang bisa berhujung main hakim sendiri dan menjaga keamanan serta keselamatan pelaku tersebut.

Sudah tujuh TKP warga yang melapor ke Polsek Sambong terkait dengan pencurian di warung/toko yang berada di wilayah hukum Polsek Sambong. Ternyata setelah dilakukan penyelidikan kedua pelaku ini lah yang melakukan pencurian.

“Keduanya ini sama-sama pengangguran, dan mengaku melakukan aksi pencurian tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Maka atas tindakan kedua pelaku, kami menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidanan pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal ‎tujuh tahun,” tutup Kapolsek Sambong Resor Blora AKP Joko Priyono SH.

Exit mobile version